
Probolinggo, BeritaTKP.com – Seorang petani berinisial SBR (40), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Pria yang beprofesi sebagai petani tersebut disangka memiliki senjata api (senpi) tanpa izin alias ilegal.
SBR mengaku, senjata api tersebut dibeli olehnya untuk menjaga jaring bawang merah. “Saya membeli senjata api untuk untuk menjaga jaring bawang merah,” kata SBR saat ditanya Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (1/3/2024) kemarin.
Pada sore itu, polres merilis 14 kasus yang ditanganinya selama Januari-Februari 2024. Di antara belasan kasus tersebut, kasus kepemilikan senpi ilegal termasuk yang menonjol.
Penangkapan SBR bermula saat polisi mengamankan petani tersebut atas sangkaan memiliki narkotika jenis pil, pada Rabu (21/2/2024) lalu. Saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan pil tetapi juga senpi yang disimpan SBR.
Sepi tersebut dibeli dengan harga Rp 7.9 juta untuk menjaga jaring bawang merah yang disewakannya. Seperti diketahui, SBR menyewakan jaring bawang kepada para petani. Petani menggunakan jaring agar tanaman bawang merah terhindar dari serangan hama (serangga). Sisi lain, jaring bawang itu sering hilang dicuri sehingga harus dijaga.
Saat ditanya kapolres, SBR mengaku belum pernah menggunakan atau menembakkan senpi yang dimiliknya. Yang jelas, selain mengamankan senpi, polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.
Jajaran Satreskrim juga sedang memburu penjual senpi itu. Penjual senpi, warga Lumajang termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO/buron). “Atas kepemilikan senpi ilegal, SBR dijaring Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata kapolres. (Din/RED)





