Jombang, BeritaTKP.com – Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan modus sabu ditukar dengan ayam jago. Tersangka diketahui berinisial JZR (34) warga Desa/ Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 10 paket sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram, dan timbangan elektrik, sedotan serta plastik klip yang digunakan sebagai barang bukti.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan bahwa tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. “Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, dikutip dari jurnaljatim, Kamis (8/2/2024).

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan pengedar narkoba yang selama ini jadi target operasi (TO) polisi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Saat diperiksa, JZR mengaku telah mengedarkan sabu dengan modus menukar ayam jago milik pembelinya. Adapun sistem transaksinya di ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan. “Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment),” katanya.

Dalam aksinya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan. “Orang yang mengantar ayam tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu,” ujarnya.

Agar tidak mudah diketahui orang, kata Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen. “Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi,” ujar polisi asal Surabaya ini.

Aksi jual-beli narkoba ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Juli 2023 lalu dan terbongkar pada akhir Januari 2024 lalu. “Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp200 ribu per gram sekaligus mencicipinya,” ucap polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

Komar menegaskan penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR. Polisi berupaya untuk menangkap jaringannya. Sementara itu, tersangka 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komar berharap masyarakat melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya. “Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman,” tandasnya. (Din/RED)