Oknum Polisi Dan Petani Pesta Sabu, Dibui 10 Tahun

253

Surabaya, BeritaTKP.Com  –  Achmad Siswandi alias Wawan, Pria yang tinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini merupakan terdakwa kasus narkoba yang saat ini hanya bisa mendekam di jeruji besi setelah mendengar keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahmud Effendi.  Akibat perbuatannya, Wawan dituntut selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan denda Rp 1 milyar dan empat bulan kurungan.

Pria yang kesehariannya sebagai petani ini diajak pesta sabu oleh seorang oknum polisi bernama Adam, yang tak lain adalah majikannya sendiri. Adam adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Panarukan. “Waktu itu saya ditelepon mas Adam, saat itu saya sedang berada di sawah milik mas Adam. Saya adalah pekerjanya. Ia kemudian bertanya ke saya sedang ada di mana. Setelah saya jawab di sawah, mas Adam kemudian menyuruh saya untuk pulang, sesampainya di rumah datanglah Adam dan rekannya , Joni. ” ujar Wawan di persidangan.

Kedatangan keduanya ini ternyata untuk menggelar pesta sabu, Kemudian Adam mengeluarkan satu poket sabu. Usai melakukan pesta sabu, saya kemudian ke kamar mandi. Saat berada di dalam kamar mandi, saya kemudian digrebek polisi dan di bawa ke kamar tempat kami melakukan pesta sabu tadi,” Lanjut terdakwa.

Pada sidang sebelumnya yang dipimpin Dwi Narwoko, terdakwa Achmad Siswandi (Wawan) merasa keberatan karena dalam kasus ini hanya dirinya yang disidangkan dan harus didudukkan sebagai terdakwa. Hal pertama yang terdakwa ungkap adalah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,2 gram yang ditunjukkan di persidangan.

“Saya takut sama mas Adam pak hakim jadi saya tidak berani menolaknya, karena saya masih bekerja ditempatnya. Setiap mengkonsumsi narkoba, mas Adam selalu ke rumah karena mas Adam takut ketahuan istrinya,” ungkap terdakwa Wawan. Terdakwa juga mengaku jika dua buah buku transaksi narkoba yang diselipkan di tas abu-abu dan menjadi barang bukti, bukanlah miliknya. Terdakwa mengaku, saat terjadi penangkapan, buku itu diselipkan Joni di dalam tas.

Majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Adam, menurut pengakuan saksi dua polisi yang melakukan penangkapan. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim justru memerintahkan  JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada persidangan minggu depan.

Di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Mahfud Effendi dan Achmad Alikan  juga dijelaskan bahwa Achmad Siswandi alias Wawan merupakan  dakwaan kesatu, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @red