Malang, BeritaTKP.com – Salah satu ketua RT di Kabupaten Malang berinisial HT, membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum. Hal itu diduga lantaran ketua RT tersebut merasa sakit hati.

Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso SH menjelaskan, aksi pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Minggu (21/1/2024).

“Ada saksi yang mengambil video aksi pembakaran yang dilakukan Pak RT itu. Kemudian video tersebut menyebar di grup WhatsApp Karang Taruna. Dari video yang beredar, kan terlihat bendera itu posisinya seperti berada di tiang yang tinggi, padahal tidak, posisinya pendek itu, sehingga pelaku membakar hanya menggunakan korek api,” tegas Rudi, dikutip dari beritajatim, Rabu (24/1/2024).

DPC PDIP Kabupaten Malang sendiri mengetahui pembakaran tersebut setelah mendapat laporan dari PAC Ngajum. Tidak tinggal diam, DPC melalui BBHAR kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu. “Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari Polres dan Kejaksaan,” beber Rudi.

Dalam persoalan tersebut, 3 orang saksi dihadirkan BHAR saat membuat laporan ke Gakkumdu. Kini, BBHAR masih menunggu tindaklanjut Gakkumdu untuk memanggil pelaku pembakaran. “Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan,” Rudi mengakhiri. (Din/RED)