
Surabaya, BeritaTKP.com – Satpol PP Surabaya menyegel Chug Bar yang ada di wilayah Lidah Wetan, lantaran menjual minuman beralkohol (minhol) tanpa izin. Penyegelan itu dilakukan setelah pihak bar tak kunjung merespon surat terguran yang telah dilayangkan kepada mereka.
Bagus Tirta, selaku Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan pihaknya menyegel Chug Bar setelah mendapat bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag). “Penyegelan ini menindaklanjuti dari bantip yang mana Chug Bar ini melanggar Perwali no. 116 tahun 2023,” kata Bagus, dikutip dari memorandum.
Chug Bar diketahui telah menjual minuman beralkohol tipe A, B dan C yang tak memiliki izin. Selain itu, Chug Bar juga melakukan pelanggaran terkait izin usaha. “Izinnya restoran, mereka juga sudah ada izin bar, tetapi menjual minuman beralkohol tanpa izin,” sambung Bagus.
Sebelum dilakukan penyegelan, Bagus menuturkan, pihak Chug Bar sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur terkait pemberitahuan serta teguran. “Prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ucap Bagus.
Bagus mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penyegelan sementara sampai pihak Chug Bar mengajukan surat permohonan buka segel. “Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegas Bagus.
Diakhir, Bagus mengatakan akan menindaktegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hal ini disesuaikan dengan Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023. “Kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di kota Surabaya,” pungkasnya. (Din/RED)





