
Sampang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SSY (31), warga asal Sidoarjo dilaporkan kepada polisi oleh DLG (21), mahasiswa asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan jika pelaku dan korban mulanya berkenalan melalui aplikasi hubungan sesama jenis. Keduanya pun melanjutkan lewat pesan pribadi hingga bertemu di terminal di Pamekasan.
“Tersangka ini berkenalan lewat aplikasi khusus. Setelah bertemu keduanya berangkat menggunakan sepeda motor (Milik korban) jenis Honda BeAT menuju Sampang,” ungkap Sujianto, dilansir detikjatim.
Menurut Sujianto, modus yang dilakukan tersangka yakni mengaku menyukai sesama jenis hingga menjalin hubungan dekat dan check ini bersama teman kencannya di sebuah hotel di Sampang.
Tersangka memanfaatkan kesempatan keesokan harinya saat korban sedang mandi. Di sana korban kehilangan motor dan hanphonennya. “Saat itulah teman kencan korban beraksi. Dia mengambil ponsel dan STNK milik korban dalam dompet, lalu kabur bersama motor milik korban,” terang Sujianto.
Sadar dirinya ditipu teman kencannya, DLG kemudian melaporkan SSY ke kantor polisi. Polisi pun langsung memburu pelaku setelah mendapatkan laporan tersebut.
Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. “Pelaku mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” tandasnya. (Din/RED)




