Maraknya Pencurian Kayu Pinus di Hutan Pasuruan

393
pencurian pohon pinus di perhutani pasuruan
” Mobil Pengangkut Kayu Curian, Kanan Lokasi Penebangan Kayu Pinus “

Pasuruan, BeritaTKP.com – Pencurian pohon pinus dikawasan Hutan Perhutani wilayah Kabupaten Pasuruan. Marak lagi pencurian kayu milik perhutani di8 Wilayah Perhutani Pasuruan, anehnya,  disaat adanya penebangan resmi dari Pihak Perhutani seperti yang terjadi di Keduwung Desa Jimbaran. Sabtu 28/5/16 16.00wib wartawan BeritaTKP menemui adanya masyarakat yang sedang membawa potongan kayu pinus panjang 2 meteran, yang ada di pinggir jalan dan diangkut menggunakan mobil nopol.  DM 8050 D. ke lokasi Somil / tempat penggergajian yang ada di desa Jimbaran. Sudah jelas ini melanggar hukum Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan Hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pejara.

Akibat banyaknya pencurian kayu pinus maupun kayu mahoni Hutan banyak yang longsor, tapi anehnya,  pihak Dinas Perhutani tutup mata melihat kejadian ini. Sugiarto sebagai Penyuluh Kehutanan Masyarakat Pasuruan atau Si Hijau saat di konfirmasi via SMS oleh wartawan BeritaTKP, terkait adanya temuan pencurian kayu pinus dari hutan yang diangkut mobil ke lokasi Somil / lokasi Penggergajian. Sugiarto langsung  konfirmasi ke RPH  Keduwung Desa Jimbaran kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan, menjelakan melalui SMS pada wartawan BeritaTKP bahwa itu penebangan resmi Perhutani.

Banyak kejanggalan yang perlu dipertanyaka, apabila jawaban yang kami dapat dari Sugiarto kalau itu resmi tebangan Perhutani, kenapa kayu Pinus tersebut diangkut warga di bawa ke lokasi Somil. kok  segampang itu, tanpa ada lelang, itupun yang dianggap rawan kebocoran disaat adanya penebangan resmi, jadi Negara di rugikan ratusan juta. (Ttk)