Muara Enim, BeritaTKP.com – Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, AAS (20), warga Kolam Kadir Atas Desa Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim. Kejadian penganiayaan tersebut menimpa korban Alvito Dimas (20) di Jalan Raya Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada hari Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kronologis kejadian bermula dari informasi pelapor, kakak korban, yang mendapatkan laporan dari Saudara Reza Fahlevi bahwa adik korban sedang dirawat di IGD RS BAM akibat dianiaya menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka pada lengan kiri dan sayatan di leher sebelah kiri. Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM, menanggapi laporan tersebut dengan segera memerintahkan Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banko PIT 3 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul.
Tim Lakid melakukan penangkapan dengan sigap saat melintas di jalan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku, bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau karambit, baju lengan panjang, dan celana pendek, langsung dibawa ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH menyatakan keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku penganiayaan ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak, STrK MM, Jumat (1/12/2023). (æ/RED)





