ILUSTRASI.

Jombang, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa siswi SD berusia 7 tahun di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, yang menjadi korban pencabulan bapak tirinya sendiri. Korban yang tinggal serumah dengan pelaku diperkosa karena ibunya bekerja di Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, pelaku berinisial AD (24) diringkus oleh tim dari Unit Resmob, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Pihaknya juga menyita barang bukti pakaian korban saat dicabuli dan hasil visum kemaluan korban. “Pelaku sudah kami tangkap, pelaku ayah tiri korban,” jelasnya, dilansir dari detikjatim, Jumat (1/12/2023).

Sukaca menuturkan, pencabulan itu dilakukan AD di rumahnya pada 3 Oktober 203 sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, korban mengeluh kepada neneknya kalau kemaluannya sakit. Namun, baru 21 Oktober lalu, bocah perempuan berusia 7 tahun itu dibawa neneknya ke bidan desa karena sakitnya tak kunjung hilang.

Sukaca menuturkan, pencabulan itu dilakukan AD di rumahnya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku leluasa melancarkan aksi cabulnya tersebut karena hanya tinggal berdua dengan korban. Sebab istrinya atau ibu kandung korban bekerja di Kabupaten Gresik sebagai asisten rumah tangga (ART).

Keesokan harinya, korban kemudian mengeluh kepada neneknya kalau kemaluannya sakt. Namun, baru 21 Oktober lalu, bocah perempuan berusia 7 tahun itu dibawa neneknya ke bidan desa karena sakitnya tak kunjung hilang. Bidan pun menyarankan agar korban diperiksa di puskesmas.

Pada Senin (23/10/2023), sang nenek memeriksakan siswi kelas 1 SD di puskesmas. Dari situlah terungkap korban telah dicabuli ayah tirinya. “Selanjutnya nenek korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. (Pencabulan) dilakukan satu kali,” terangnya.

Akibat perbuatannya, AD kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Saat ini, korban ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jombang. Informasi yang dihimpun detikJatim, pelaku baru menikah beberapa bulan dengan ibu korban. Mantan narapidana kasus narkoba itu tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran. (Din/RED)