Muara Enim, BeritaTKP.com – Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim meraih apresiasi atas pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, di mana pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung makan kecil di Dusun VI, Talang Jawa, Desa Karang Agung, Lubai, Muara Enim.

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di depan pondok pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat beristirahat dan kembali kepondok sekitar jam 17.30 WIB, korban kaget menemukan sepeda motornya telah hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Rambang Lubai.

Kapolsek Rambang Lubai, IPTU Supriadi Garna, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, dan timnya untuk mengusut kasus ini. Dengan cepat, tim berhasil mengantongi identitas pelaku, Erpan Yuarsa (25).

Informasi keberadaan Erpan di sebuah warung makan kecil menjadi kunci bagi Polsek Rambang Lubai. Tanpa memberikan kesempatan pelaku untuk melarikan diri, tim melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Meskipun terjadi pergulatan, tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor curian beserta satu pucuk senjata api rakitan laras pendek patahan yang disimpan di pinggang pelaku.

Iptu Supriadi Garna menyatakan, “Pelaku pencurian sepeda motor berhasil kita amankan bersama barang bukti yang cukup, termasuk senjata api rakitan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 dan Undang-undang No 12 tahun 1951.” Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Rambang Lubai untuk proses lebih lanjut. (æ/RED)