Pelaku saat diamankan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: dok Polsek Sekupang).

Batam, BeritaTKP.com – MIH Pemuda 21 tahun harus berurusan dengan polisi usai diduga mencabuli kekasihnya berusia 16 tahun yang masih duduk dibangku SMA di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Kasus tersebut terungkap usai ibu korban memeriksa Hp anak perempuannya itu.

“Pelaku MIH diamankan unit Reskrim usai menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra, Senin (30/10/2023).

Rizky menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula ketika ibu korban mencurigai anaknya itu belum pulang ke rumah saat dirinya pulang bekerja. Sesampai korban di rumah, ibunya langsung memeriksa handphone miliknya.

“Ibu korban pulang dari bekerja dan sesampainya di rumah, ia tidak menemukan anaknya. Setelah korban pulang ke rumah kemudian ibunya mengecek handphone milik korban dan ditemukan video antara korban dan MIH sedang asik berduaan di dalam sebuah kamar,” sebut Rizky.

Begitu melihat video itu korban pun didesak oleh ibunya dan dia mengaku berpacaran dengan pelaku MIH. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

“Menurut keterangan korban mengaku bahwasannya MIH dan korban sudah berpacaran hampir 2 bulan dan sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di kos pelaku,” ujarnya.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Pelaku kemudian diamankan polisi tanpa perlawanan di kos miliknya pada Minggu (22/10).

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MIH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar. (æ/red)