
Blitar, BeritaTKP.com – Seorang bapak di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tega melecehkan anak tirinya selama 2 tahun. Diketahui, perbuatan durjananya tersebut sudah ia lakukan setelah sang istri atau ibu korban meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan jika korban sudah diamankan di Mapolres Blitar. “Iya memang benar korban saat ini sudah di amankan di Polres Blitar untuk proses lanjutan,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polsek Gandusari, jajaran Polres Blitar. Awalnya korban yang masih berusia di bawah umur tersebut ketakutan untuk pulang ke rumah. Korban 3 hari tak ingin pulang ke rumah.
Warga yang curiga dengan sikap korban lantas bertanya kepada korban. Dari sana, korban mengaku telah dilecehkan oleh bapak tirinya selama 2 tahun terakhir sejak ibunya meninggal dunia.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik, terungkap jika selama ini korban memang tinggal bersama bapak tirinya. Keduanya tinggal bersama usai sang ibu atau istri pelaku meninggal dunia 2 tahun silam.
Aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku itu membuat sang anak mengalami trauma. Bahkan korban tidak berani pulang dan memilih menginap di rumah tetangga lantaran takut akan dilecehkan lagi oleh bapak tirinya.
Kini Unit PPA Polres Blitar, tengah memberikan pendampingan psikologis untuk korban demi menghilangkan rasa trauma yang diderita. “Kami juga masih memberikan pendampingan kepada korban, pelaku juga sudah diamankan,” tutupnya.
Jika terbukti bersalah maka pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





