Banyuwangi, BeritaTKP.Com – Polres Banyuwangi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) telah membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, mutu serta ijin edar jenis Trihexyphenidyl. Pelaku yang bernama DSI bin BI itu ditangkap pada Jumat (14/7/17) sekitar pukul 19.00 WIB dari kediamannya di Dusun Stoplas RT 04 RW 01 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Agus Yulianto, S.I.K., S.Sos, M.Si melalui Kasatreskoba AKP. Ambuka Yudha H.P, S.H., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari saksi EM.
Yang ahirnya aparat, berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 400 butir obat Trihexyphenidyl, 1 bendel plastik klip, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp. 646.000,-, 1 buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, 8 butir obat Trihexyphenidyl yang kesemuanya di sita dari Saksi EM. Saat ini, pelaku berikut BB nya diamankan di Mapolres Banyuwangi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kita juga akan terus mengembangkan dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan DSI ini,” tegas AKP. Ambuka Yudha H.P, Sabtu (15/7/17). (Aji)