Bocah SMP Cabuli Gadis Berumur 9 Tahun

217

Kediri, BeritaTKP.Com  – Sungguh memprihatinkan memang generasi jaman sekarang, kenakalan kini bkan hanya di lakukan oleh para remaja namun anak yang di bawah umur pun bisa melakukanya hanya saja kenakalan yang tidak wajar tersebut kali ini dilakukan oleh bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Di kediri bocah berusia 9 tahun di Kediri. Saat bermain bersama teman sebayanya, bocah yang masih duduk di kelas 6 SD itu menjadi korban asusila. Ironinya, pelaku yang tega terhadap korban masih duduk berstatus pelajar SMP. Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, kasus asusila tersebut ditangani Unit PPA Polres Kediri.

Menurut informasi Saat itu, korban bermaksud bermain di masjid di Ds Purworejo, Kecamatan Kandat, bersama teman-temannya. Namun beberapa saat kemudian, pelaku datang dan mengajak korban ke dalam masjid dengan alasan mencari kunci. Di dalam Masjid inilah pelaku melakukan perbuatan tercela terhadap korban. Karena korban berteriak kesakitan, teman korban yang berada di luar masjid berlari ke dalam dan berusaha memisahkan keduanya.

Kejadiannya pas di dalam masjid, saat korban teriak kesakitan, temannya berusaha memisahkan Karena ketakutan korban pulang ke rumah. Namun keesokan harinya rumah korban kedatangan orang tua pelaku dan meminta maaf atas perbuatan anaknya yang telah berbuat asusila kepada korban. Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban pun melaporkan hal ini ke polisi. Polisi berhasil mengamankan pelaku pada 7 Juli 2017 di rumahnya dengan disaksikan keluarganya.

Kasusnya langsung diserahkan Unit PPA Polres Kediri, karena kan korban dan pelaku masih anak-anak, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu buah baju warna cokelat milik korban. Meski masih di bawah umur Tersangka dijerat pasal 81 (1) subs pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. @ridwan