
Malang, BeritaTKP.com – Sepasang insan muda berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Malang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Mirisnya, pelaku nekat mengubur bayi di sebuah rumah kos.
Kedua tersangka masing-masing bernama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakapolres Malang, Kompol WIsnu Setiawan Kuncoro mengatakan bahwa kejadian itu bermula pada hari Selasa (22/9/2023), sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
“Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu, dilansir dari beritajatim Sabtu (9/9/2023).
Lovina pun menuruti Musthofal dengan meminum obat penggugur kandungan yang diberikan kepadanya. Dua butir obat pun ditelan, dan dua butir lainnya dimasukkan melalui alat kemaluannya. Keesokan harinya, tersangka Lovina kemudian merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin berusia 5 bulan dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.
“Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemudian melapor ke Polisi,” kata Wisnu.
Lewat laporan HD, polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.
Selain menyita barang bukti gunting dan pisau, pihak Wisnu juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin. Adapun obat Penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. “Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Musthofa dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Din/RED)





