
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Kepala Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Yudi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021 senilai Rp2,563 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan pengerjaan fisik Desa Punggur. Yudi ditetapkan tersangka langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kajari Bojonegoro Badrut Taman mengungkapkan tersangka telah menjalani serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak 9 Juni 2022, serta penyidikan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu. Hasilnya, ia menetapkan Yudi Purnomo Kepala Desa Punggur berstatus aktif sebagai tersangka atas Kasus tindak pidana korupsi dugaan manipulasi dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Daerah).
Badrut Tamam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat 16 kegiatan pembangunan fisik yang menyimpang tidak sesuai pelaksanaan program yang tercantum di dalam APBDesa, pelaksanaan tidak prosedural, laporan kegiatan yang tidak rekayasa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian terhadap keuangan negara dari Inspektorat tanggal 30 Maret 2023, senilai Rp1,047 miliar,” tambahnya.
Tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas 2 A Bojonegoro untuk proses lebih lanjut. Selain itu, ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Jo huruf B Jo 64 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidananya 5 tahun lebih,” pungkasnya. (Din/RED)





