Mojokerto, BeritaTKP.Com – Warga Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto diringkus anggota Satreskoba Polres Mojokerto, hal itu dikarenakan Hermanto (26) Pria lulusan Sekolah Tingkat Menengah (SMP) kedapatan membawa narkoba jenis SS (sabu-sabu).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua poket sabu yang dimasukan dalam dua plastik klip yang disimpan di sedotan. Satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan ke sedotan merah berat total 0,36 gram dan satu poket sabu kemasan plastik klip dimasukkan ke sedotan putih.
AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus pada Rabu (5/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku diringkus di jembatan Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.
Selain bawang bukti tersebut petugas juga menemukan satu buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu, satu buah dompet warna hitam, satu unit handphone merk Blackberry warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp100 ribu. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari D. Menurut Kasubbag Humas, seseorang yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku masih dalam pengejaran.
Dan kini pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @sujoko