
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Sepasang suami istri yang sedang hamil 8 bulan di Bojonegoro kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aksi kompak mereka yang nekat mencuri motor di 8 TKP.
Pasutri bernama Didit (30) dan Agustina (29) tersebut ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro setelah untuk terakhir kalinya mencuri motor di depan sebuah TK di Desa Sukowati, Kapas awal Agustus lalu.
“Pelaku suami istri ini mobiling untuk cari target. Setelah diamati motor yang akan dicuri dalam kondisi sepi orang baru dipetik. Pengakuan tersangka sudah ada 8 TKP di Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, Kamis ( 31/8/2023) kemarin.
Pelaku menjalankan aksinya diawali dengan berboncengan berangkat dari rumah kos. Keduanya berangkat berboncengan lalu mengincar motor yang diparkir di dekat jalan. “Pelaku pria inisal D ini yang menjadi eksekutornya, sedangkan sang istri A mengawasi dari kejauhan setelah suaminya turun berjalan menuju sasaran,” kata Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana yang turut mendampingi pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan suami istri pelaku curanmor 8 lokasi itu dilakukan sepekan setelah aksinya yang terakhir kali di Desa Sukowati, Kapas, Bojonegoro. “Terhadap tersangka D dan A dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” imbuh Girindra.
Keduanya kini harus menelan pahit, merasakan pengapnya hiduo dalam jeruji besi. Tak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Din/RED)





