Pasuruan, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa salah satu gadis asal Kabupaten pasuruan, Jawa Timur, yang menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya sendiri. Kini, korban sedang hamil sedang usia kandungan 6 bulan.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan semua yang terjadi pada dirinya kepada sang ibu. Mendengar hal itu, sang ibu langsung melaporkan menantunya ke Polsek Lekok.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Lekok langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (27/7/2023) malam lalu. Pelaku berinisial JM (42), WARGA Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap tanpa ada perlawanan .

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan bejat tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga dia tak tahu berapa banyak. “Korban ini adik ipar dari pelaku. Pelaku memerkosanya dan kini korban hamil,” ujar Agung, Jumat (28/7/2023). Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Din/RED)