ILUSTRASI.

Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang pria paruh baya berinisial K (60) di Trenggalek dijebloskan ke polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. Parahnya, ternyata pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada gadis cilik berusia 13 tahun tersebut sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan terbongkarnya kasus asusila itu bermula setelah warga setempat melaporkan aksi pelaku kepada orang tua korban. “Saat ini pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Agus, Jumat (21/7/2023) kemarin.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu. Modus yang dipakai pelaku untuk membuat korban menuruti permintaannya yaitu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. “Pemerkosaan itu tidak langsung dilakukan saat pelaku memberikan uang namun beberapa hari setelahnya,” ujarnya.

Pelaku melancarkan aksi bujurKk rayu dan mengajak korban pergi ke rumah kosong. Di sanalah korban menjadi diperkosa oleh pelaku. “Perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah tetangga korban melaporkan kecurigaan perbuatan pelaku ke orang tua korban. Awalnya orang tua korban tidak percaya, tapi setelah korban ditanya ternyata benar,” imbuhnya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Trenggalek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Kami masih mendalami kasus ini, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya. (Din/RED)