ilustrasi

PASURUAN, BeritaTKP – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Seorang ustaz berinisial NH (45) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Polisi menyebut jumlah korban dalam perkara tersebut mencapai sembilan santriwati, yang terdiri dari lima siswi SD dan empat siswi SMP.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penetapan tersangka tersebut. NH saat ini menjalani penahanan di Polres Pasuruan dan perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sudah tersangka dan ditahan setelah proses penyelidikan sejak kemarin. Kasusnya ditangani PPA di polres,” kata Joko, Senin (7/9/2026).

Kasus Terungkap Setelah Salah Satu Korban Bercerita

Perkara tersebut mulai terungkap setelah salah satu korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan. NH akhirnya diamankan pada Rabu (2/9/2026).

Dari proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan adanya dugaan korban lain sehingga jumlah korban yang terdata bertambah menjadi sembilan anak.

Dugaan Perbuatan Terjadi di Lingkungan TPQ

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi pada rentang 10–11 Juli 2026 di salah satu TPQ di wilayah Kecamatan Tutur.

Sebelumnya, NH diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap dua siswi. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan informasi mengenai korban lainnya.

“Belakangan terkuak korban berjumlah sembilan murid. Masing-masing lima siswi SD dan empat siswi SMP,” ujar Joko.

NH Kini Ditahan di Polres Pasuruan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NH kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan.

NH disebut terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Proses hukum masih berjalan. Perlindungan terhadap para korban anak dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.(æ/red)