Dua pelaku beserta barang buktinya dihadirkan dalam konferensi pers Mapolres Jombang.

Jombang, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 1,3 juta pil koplo berbagai jenis dari tangan dua orang pria terduga pengedar narkoba. 1.304.116 juta pil koplo tersebut terinci dalam pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir.

Jika diuangkan, seluruh barang haram tersebut bernilai Rp3,9 miliar. Detailnya, setiap botol berisi seribu butir pil koplo dijual seharga Rp 300 ribu, kemudian dikalikan 1.300 botol, maka kurang lebih nilainya Rp3,9 miliar.

Dua orang pria terduga pengedar tersebut masing-masing diketahui berinisial MR (29), warga Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang, sedangkan NA (23) berasal dari DKI Jakarta. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Yang pertama ditangkap adalah MR, kemudian mengembang ke NA.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari situ kemudian muncul nama MR, warga Candimulyo.

Setelah polisi menggerebek rumah MR pada 25 Juni 2023 lalu, polisi hanya menemukan barang bukti 102 botol atau atau sekitar 120.000 butir pil dobel L. Sementara, pria yang baru keluar penjara pada Mei 2023 itu sudah kabur. “MR berhasil kita tangkap di Magetan,” ujar Hari, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, korps berseragam coklat juga menemukan resi pengiriman barang dari Jakarta. Penelusuran ke Cipinang, Jakarta Selatan. Dari sanalah, polisi berhasil membekuk NA yang diduga kuat sebagai bandar. Selain itu, polisi juga menyita pil koplo berbagai jenis yang dikemas dalam kardus coklat.

“Selain menangkap dua tersangka, kami juga menyita 1.304.116 butir pil koplo. Rinciannya, pil dobel L 1.028.000 butir, pil dobel Y, 248.000 butir dan karnopen 28.116 butir. Seluruh pil tersebut hendak diedarkan di Jombang,” ujar Hari.

Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, yang mendampingi Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, menambahkan, pihaknya masih memburu sosok berinisial IP yang diduga berperan sebagai bandar utama. IP lah yang memasok pil koplo ke NA. Dari NA kemudian dikirim ke MR di Jombang.

“Satu orang berinisal IP kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sedangkan dua tersangka dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Komar. (Din/RED)