Bojonegoro, BeritaTKP.com – Buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Nanang Dwi Cahyo kembali diperiksa oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Selasa (13/6/2023) kemarin.

Sekdin Kominfo Nanang tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa selama 4 jam di ruangan penyidik Unit 2 Pidkor Satreskrim Polres Bojonegoro.

Sekretaris Diskominfo Nanang Dwi Cahyo usai diperiksa penyidik Unit 2 Pidkor Satreskrim Polres Bojonegoro.

Setelah diperiksa, ia tidak banyak memberikan komentar sata ditanyai sejumlah awal media. ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Bojonegoro. “Langsung kepada penyidik saja mas,” ucap singkatnya sembari meninggalkan Mapolres Bojonegoro.

Terpisah, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemanggilan kali hanya untuk klarifikasi. “Iya tadi datang untuk klarifikasi, detailnya belum ada laporan dari Reskrim, untuk lebih jelasnya tunggu nanti,” kata Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, telah diperiksa seorang pejabat Diskominfo yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Panji Ario Kusumo oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada Senin (5/6/2023) yang lalu.

Pemanggilan tersebut diduga buntut dari beredarnya foto tangkap layar laporan anggaran untuk belanja jasa publikasi sebanyak 539 media siber, satuan berupa media/kegiatan dan harga Rp700.000. Adapun total nilai anggarannya sejumlah Rp377.300.000 juta. (Din/RED)