
TORAJA UTARA, BeritaTKP – Nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 4.
Status tersebut membuat nama Eva masuk dalam kelompok masyarakat yang secara data dapat menjadi sasaran sejumlah program bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, Eva membantah pernah menerima bansos maupun mendaftarkan diri sebagai penerima PKH.
Eva Pertanyakan Mengapa Namanya Masuk Desil 4
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, sebelumnya membenarkan bahwa nama Eva tercantum dalam Desil 4.
Eva bahkan disebut telah mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai pencantuman namanya dalam data tersebut.
Menurut Elias, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok tersebut terbagi menjadi 10 tingkatan, dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi.
Dinas Sosial Toraja Utara juga mengakui adanya kebutuhan pemutakhiran data apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sebenarnya.
Tegas Bantah Pernah Terima PKH
Eva kemudian memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menerima bantuan PKH dan tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dan saya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” kata Eva dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Eva mengaku heran mengetahui namanya tercatat dalam Desil 4 DTSEN.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah dipertanyakan dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Eva, sumber data serta proses pendataan perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana namanya bisa masuk dalam kelompok tersebut.
Datangi Dinas Sosial Toraja Utara
Eva juga mendatangi langsung kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan data mengenai dirinya diperiksa dan diperbaiki apabila memang terdapat kekeliruan.
Eva menilai pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menerima PKH tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Soroti Akurasi Data Penerima Bansos
Bagi Eva, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pencantuman namanya.
Ia justru meminta pemerintah mengevaluasi sistem pendataan sosial ekonomi agar data penerima bantuan semakin akurat.
Menurutnya, kesalahan data berpotensi berdampak lebih luas, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.
Eva berharap proses pemutakhiran dilakukan secara transparan sehingga tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari.
Harta Kekayaan Eva Capai Rp16,17 Miliar
Polemik tersebut turut menjadi perhatian karena profil harta kekayaan Eva.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disebut dalam laporan tersebut, Eva tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Aset tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,185 miliar, dengan sejumlah aset berada di Toraja Utara, Merauke, dan Makassar.
Meski demikian, pencantuman nama dalam Desil 4 tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah menerima bantuan sosial. Status tersebut berkaitan dengan pengelompokan data kesejahteraan yang masih dapat diperbarui apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Kini, Eva meminta instansi terkait menelusuri sumber serta proses pembaruan data agar persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan data yang valid.(æ/red)





