Jombang, BeritaTKP.com – Seorang muncikari bernama M Fikri Haikal Setyawan (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai tersangka karena menjual dua anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, bahwa tersangka menjajakan korban dengan modus prostitusi online. Sebelum dijajakan, kedua korban yang maish berusai 14 dan 16 tahun ini disekap di kosan area Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

M Fikri Haikal Setyawan (baju oren), muncikari di Jombang yang jajakan dua remaja di bawah umur ke pria hidung belang.

Kegiatan ini kemudian dilaporkan ke pihaknya dan ditindaklanjuti. Tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Jombang kemudian menggerebek kos pelaku pada Minggu (11/6/2023) lalu, sekitar pukul 19.10 WIB.

Hasil penggerebekan tersebut, Fikri selaku muncikari berhasil ditangkap. Sementara dua korban asal Kediri tersebut juga berhasil diselamatkan. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor polisi.

Menurut Aldo, tersangka baru menjajakan kedua korban jika ada pria hidung belang yang berminat di media sosial. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi percakapan. “Kami temukan bukti-bukti chat kedua korban diperjualbelikan melalui medsos Facebook,” kata Aldo saat jumpa pers di Polres Jombang, Selasa (13/6/2023) kemarin.

Dalam mempromosikan bisnisnya, tersangka selanjutnya kemudian mengirimkan foto-foto korban kepada calon konsumennya. Adapun tarid yang dipatok antara Rp 250 hingga Rp 350 ribu per jam.

Dikatakan Aldo, setelah deal harganya, pria hidung belang lalu mendatangi rumah kos dan selanjutnya melakukan transaksi. Ironisnya, korban yang telah putus sekolah hanya diberi makan oleh Fikri. “Sudah jalan 1,5 bulan, transaksi sudah 15 kali. Keuntungan pelaku Rp 250-300 ribu per sekali transaksi karena korban hanya diberi makan,” jelasnya.

Kedua korban merasa ditipu oleh tersangka, sebab awalnya mereka ditawari pekerjaan dengan gaji yang layak. Namun, setelah datang kepada pelaku, mereka malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, Fikri harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Din/RED)