Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43) resmi harus merasakan pengapnya di dalam penjara. Hal itu dikarenakan keduanya dengan teganya menganiaya seorang balita yang diasuhnya hingga meninggal dunia.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap, kedua tersangka menganiaya seorang balita berinisial F yang masih berusia 2 tahun 10 bulan. Para tersangka menganiaya korban dengan berbagai cara.
Polisi mengungkap bahwa kejadian ini dilakukan sejak orang tua korban menitipkan anaknya kepada kedua tersangka. Namun kabarnya, kedua tersangka tidak lagi mendapatkan uang transferah upah dari orang tua korban sejak Maret 2023. Hal itu membuat tersangka berpikir melakukan kekerasan sejak Bulan Mei atau selama kurang lebih tiga minggu sebelum akhirnya meregang nyawa.

Kekerasan lain yang dialami korban gara-gara ulah pelaku, yakni korban dipukul dengan sapu lidi di bagian tangan, paha, hingga punggung. Hal tersebut dilakukan hanya karena korban makan sembari tiduran
Tak hanya itu, korban juga dipukul di bagian kepala dengan sikat cucian saat di kamar mandi. Namun, pelaku berdalih bahwa luka tersebut didapatkan korban lantaran korban kerap bermain di dalam kamar mandi.
Pelaku juga mengaku sering emosi dan melakukan penyiksaan pada saat korban kerap kali buang air besar dan juga buang air kecil di lantai. Diakui oleh pelaku, tersangka biasanya menyuruh korban untuk pergi ke kamar mandi dengan pukulan tangan kosong. Saat korban berteriak, tersangka tak segan menghantamkan gayung ke kepala dan punggung korban.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebut kedua tersangka bahkan menyuruh korban untuk tidur di kamar mandi selama dua bulan atau sejak orang tuanya tidak mengirimkan biaya upah kepada tersangka.
Karena terus menerus disiksa, korban akhirnya meregang nyawa pada Minggu (28/5/2023) lalu. Kedua tersangka itu kemudian melaporkan tewasnya korban dan mengarang cerita palsu kepada Ketua RT setempat.
Mereka melaporkan bahwa balita itu ditemukan tewas di rumah tersangka yang ada di Desa Masangan Kulon, RT 04 RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo setelah ditinggal tersangka membeli makan.
Pengasuh sekaligus pelaku ini diketahui merupakan warga Surabaya yang menyewa rumah indekos di Desa Masangan Kulon. Karjani selaku Ketua RT 04 membenarkan kejadian balita F meninggal di lingkungannya, pada MInggu (28/5/2023) malam.
Pada saat ditemukan, ditemukan banyak luka di tubuh korban terutama di bagian mata, kepala, tangan, perut, dan kaki balita F. Diketahui, F dititipkan oleh ibunya yang berinisial A kepada kedua tersangka sejak bulan September 2022 untuk diasuh. (Din/RED)





