Malang, BeritaTKP.com – Seorang pria pengasuh ponpes di Kabupaten Malang berinisial MT ditangkap kepolisian dengan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santrinya. MT sebelumnya sempat menjadi DPO lantaran kabur sejak 14 April 2023 lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, MT akhirnya berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya yang ada di wilayah Pasuruan. Penangkapan ini dilakukan usai pihaknya menemukan petunjuk keberadaan pelaku.

ILUSTRASI.

Kepada rekan media, Wahyu membenarkan jika penangkapan tersebut telah dilakukan. Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan MT, karena penyidik masih melakukan pendalam soal kasus tersebut. “Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan kami rilis untuk update perkembangan lebih lanjutnya,” tegasnya.

Lebih detail, pelaku memiliki panggilan sebutan Gus Tamyis, pengasuh ponpes yang berada di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus menciumi para korbannya. Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan polisi.

Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu, lantaran pihaknya selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan. (Din/RED)