Jombang, BeritaTKP.Com – Hatta (34), warga asal Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Jombang dan pria bertubuh cungkring tersebut ditangkap karena mencuri laptop milik Eko Ahmad Miftahudin Khoiri (23)di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Tersangka ini hanya pengangguran dan hanya berjalan kaki semaunya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Senin (29/5/2017).
Norman membeberkan, awalnya korban menjaga Pom Mini di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang lantaran kecapekan, korban tertidur dan mengetahui korban sedang tertidur lelap, tersangka memasuki rumah bergegas mengambil laptop merk HP warna hitam ukuran 14 inchi berserta uang Rp 200.000.
Tak lama kemudian korban terbangun, korban kaget karena laptop miliknya sudah raib digondol maling yang berada di lokasi penyimpanan semula dan sadar laptopnya sudah dicuri orang, korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Diwek.
“Tidak lama setelah petugas menerima laporan, tersangka yang ketika itu berjalan kaki berhasil ditangkap dan ketika itu perjalanan tersangka belum jauh dari TKP,” jelasnya
Atas mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang. “Tersangka kami jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Norman. @sujoko