Gadaikan Mobil Rental, Warga Kediri Dipolisikan

292

Jombang, BeritaTKP.Com– Moch.Tlolib warga asal Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri terpaksa diringkus Polsek Perak Jombang lantaran pria berumur 45 tahun tersebut diduga kuat melakukan penipuan dengan modus menggadaikan mobil sewaan (rental).

“Pelaku sudah kami tangkap berserta barang bukti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud, Senin (29/5/2017).

Untung membeberkan, kasus tersebut berawal ketika mendatangi Sulthon Udin, warga Desa Perak, Kecamatan Perak, Jombang, untuk menyewa mobil selama 3 hari, Rabu (10/5/2017) dan sesuai kesepakatan, harga sewa dipatok Rp250 ribu per hari (24 jam) mobil Daihatsu Xenia bernopol polisi              S-1081-YZ itu kemudian dibawa oleh Tholip.

Namun, setelah jatuh tempo, kendaraan roda empat tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku dan Sulthon sudah berusaha menghubungi pelaku, , namun telepun seluler warga Pare ini membisu alias mati.

Tak kurang akal, Sulthon lantas mencari Tholip ke Ngantang, Malang pada Minggu (28/5/2017). Walhasil, upaya tersebut mendapatkan titik terang dan Kepada Sulthon, pelaku mengatakan jika mobil Daihatsu Xenia itu digadaika ke Yoda Aris Siswanto, warga Jl. Teuku Umar, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, sebesar Rp 10 juta.

Sulthon Kecewa dan pada saat itu . Dia kemudian membawa Moch. Tholib ke Polsek Perak guna melaporkan kasus penipuan tersebut. Polisi langsung bertindak, pada Minggu (28/5/2017), mereka mengambil mobil milik korban yang disewakan di Yoda Aris Siswanto.

Namun, saat mendatangi ke rumah Yoda, ternyata mobil tersebut sudah dititipkan Yoda ke Polsek Pare, karena tidak diambil pelaku. “Akhirnya barang bukti kita sita dan Pelaku Tholip langsung kita tahan,” kata Untung sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. @sujoko