Surabaya, BeritaTKP.Com – Pelarian Iwan Cendikia Liman (37) berakhir, ia diringkus tim Mabes Polri, setelah sebulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penggelapan mobil Ferrari seharga 12 Miliar Warga Jl Manyar Kartoajo I Surabaya yang menjadi buron sekitar satu bulan dan ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Semarang.
Diketahui warga Manyar Kertoarjo dan juga tinggal di sebuah apartemen di kawasan Mayjen Sungkono, ini dilaporkan banyak melakukan penipuan dan penggelapan, serta memberikan keterangan palsu dalam akta authentik. Selain dilaporkan di Mabes Polri, Iwan juga dilaporkan ke Polda Jatim.
Ia melarikan diri sekitar sebulan lalu, pada Selasa kemarin, tim dari Mabes Polri yang dipimpin Kanit Ekonomi Khusus Dit Tipideksu Mabes Polri, AKBP Setyo Koesheriyatno, meringkusnya di sebuah hotel di Semarang, pada sekitar pukul 11.00 wib. Penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi bahwa, tersangka Iwan berada di sebuah hotel di Semarang.
Saat digrebek, Iwan berada di kamar hotelnya, dan tidak bisa mengelak dari tangkapan petugas. Tersangka langsung dibawa tim ke Mabes Polri untuk diperiksa yang berkaitan dengan kasusnya. “LP (laporan polisi) nya banyak dan TKP (tempat kejadian perkara)nya bermacam-macam,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Karena ada laporan yang diterima di Polda Jatim, kata Barung, penyidik berangkat ke Jakarta.”Penyidik dalam perjalanan ke Jakarta, dan tersangka dibon (dipinjam) diperiksa terkait laporan yang ada di Polda Jatim,” pungkasnya. @arif