Magetan, BeritaTKP.com – Unit reskrim Polsek Plaosan tangkap sepasang pasutri terduga pelaku pencurian yang kerap beraksi di Kabupaten Magetan. Keduanya diamankan saat tengah mencuri cabai milik salah satu petani di Desa Dadi, Plaosan, Magetan pada Selasa (4/4/2023) malam lalu.

Pasutri tersebut berinisial NP (27) dan SR (39). Keduanya merupakan warga di Kecamatan Maospati. Dalam beraksi menggunakan mobil dan menyasar produk produk pertanian, seperti cabai dan bawang merah.

Salah satu pelaku berinisial NP saat diamankan Satreskrim Polsek Plaosan.

Penangkapan keduanya bermula saat petugas tengah patroli dan mencurigai sebuah mobil terparkir di tepi sawah. “Pada saat dihampiri anggota pemilik mobil tersebut malah kabur. Kemudian dikejar oleh anggota dan tertangkap,” kata Joyu, sapaan akrab Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuwono, Rabu (5/4/2023) kemarin.

Setelah berhasil diamankan, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari sana, terungkap jika keduanya melakukan pencurian cabai milik petani di sawah. Saat melakukan aksinyq, keduanya berbagi tugas.

Kedua juga mengaku sudah mencuri tanaman bawang merah milik Agus Ismeiyanto, petani warga Desa Cepoko, Panekan, Magetan pada Senin (27/3/2023) lalu.“Dari pengakuannya mereka juga lah yang melakukan pencurian bawang merah di desa Cepoko Kecamatan Panekan beberapa hari lalu,” jelasnya.

“Modusnya, untuk mengelabuhi masyarakat meraka membuka kap mobilnya biar dikira seakan akan rusak. Setelah aman salah satu dari mereka beraksi. Hasil pemeriksaan sementara penyidik, ada puluhan lokasi dari berbagai tempat di Magetan yang telah mereka curi,”tambahnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebuah mobil Honda Brio AE 1590 VC warna kuning untuk beraksi. Kemudian hasil curian, dua karung cabai dan dua karung bawang merah. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. (Din/RED)