Gagal Pesta Sabu Sabu Malah Berakhir di Penjara

304

Pasuruan, BeritaTKP.Com – Rinto Sitinjak (20) pemuda asal Sumatra Utara warga Desa Barapangko, Kecamatan Laguboki, Kabupaten Tobasamosir terpaksa di amankan oleh anggota Polsek Bangil lataran mau menggelar pesta sabu-sabu di teras ruko mikha parfum yang berada di Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pada Selasa malam (16/5) sekitar pukul 22.00.

Pria tersebut di ketahui bertempat tinggal di daerah Ngoro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat digrebek oleh petugas pria tersebut di dapati memnyimpan obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram di sebuah tas ranselnya.

Kapolsek Bangil, Kompol Abdul Hadi menguraikan, tersangka ditangkap karna terbukti hendak pesta sabu setelah ditemukan ada peralatan dan bahan-bahan untuk pesta sabu-sabu saat penggeledahan oleh petugas. Adapun barang bukti yang diamankan petugas, selain sabu-sabu seberat 0,2 gram, juga sebuah tas ransel. “Saat di tangkap, pelaku sedang menunggu temannya untuk berpesta sabu-sabu. Rencana itu, terdengar petugas yang kemudian menangkapnya,” jelas Hadi.

Kepada polisi, pelaku tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Ia memang sudah lama ketagihan sabu-sabu. “Semula, ia hanya mencoba-coba untuk sekedar menambah stamina. Namun, lambat laun, lelaki yang berprofesi sebagai pencuci mobil ini, menjadi ketagihan,” tandasnya.

Kini, karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. @ariwan