Banyuwangi, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Cluring mengamankan tiga pengedar pil koplo jenis trek, pada Jum’at (17/3/2023) lalu. Tiga pelaku tersebut adalah FH (23), MA (18), DS (37). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil trek.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan mengatakan, awal mula penangkapan ketiganya dimulai dari hasil pengembangan salah satu pelaku berinisial FH, warga asal Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
“Kami mendapat informasi adanya keresahan warga yang melaporkan wilayah mereka (Dusun Trembelang) kerap dijadikan tempat transaksi pil trek. Kamis malam, anggota langsung mengamankan seorang pembeli berinisial AK (1) beserta 11 butir pil trek,” katanya, Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi AK, diperoleh informasi bahwa dirinya mendapatkan pil trek dari pelaku, FH. Eko menyatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Kita amankan FH di rumahnya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan pelaku, turut kita amankan barang bukti HP merek Oppo, 1 klip plastik bekas wadah pil trek dan uang tunai Rp75 ribu hasil penjualan kepada saksi AK,” bebernya.
Tak cukup sampai disana, polisi kemudian melakukan pengembangan setelah menanangkap FH dan mengorek informasi dari mana asal muasal pil truk yang dijual pelaku. Hasilnya, FH mengaku mendapatkan pil tersebut dari MA (28), pemuda asal Dusun Sempu, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. “Empat jam berselang atau pada pukul 10.00 WIB langsung kita amankan pelaku MA di rumahnya,” ujar Eko.
Dari penangkapan MA, lanjut Eko, diperoleh barang bukti berupa uang tunai, satu unit telepon genggam, serta pil trek siap edar. “Uang tunai senila Rp135 ribu hasil penjualan dari pelaku FH. Turut kita amankan sebuah HP merk oppo warna putih kombinasi emas, pil trex berjumlah 150 butir, dan sebuah dompet warna coklat. Kita langsung bawa ke Mapolsek berikut barbuknya,” terangnya.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pelaku MA. Didesak petugas, akhirnya pelaku mengakui mendapat pil trek dari warga Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, berinisial DS (37).
Satu jam berselang, polisi mengamankan pelaku dirumahnya. Dari penangkapan itu, Eko mengatakan, pihaknya mengamankan ribuan butir pil koplo siap edar. “Sekitar 1.430 butir yang kita amankan dari pelaku DS,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan uang tunai hasil penjualan kepada dua pelaku. Juga kaleng plastik wadah untuk ribuan pil trek dan palastik klip kecil. “Uang tunai yang kita amankan Rp342 ribu. Empat buah kaleng wadah pil trek dan klip plastik kecil pembungkus sebanyak 20 lembar serta dompet warna cokelat,” urainya. (Din/RED)