Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang juragan warung kopi (warkop) lesehan berinisial DF (31), warga asal Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan kepolisian, lantaran sengaja menjual arak Bali.
Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengatakan, penangkapan DF berdasarkan pengembangan dari patroli malam yang digelar Polsek Genteng jelang Ramadhan. “Kita melakukan patroli pekat pada Selasa malam. Dan mengendus adanya jual beli arak di sekitaran RTH Maron,” ujarnya, Rabu (22/3/2023) kemarin.
Berawal dari laporan tersebut, lanjut Sudarmaji, pihaknya langsung mengorek informasi dari pemuda yang sedang nongkrong di RTH Maron. Hasilnya, sejumlah pemuda tersebut mengaku memberi miras dari salah seorang juragan kopi lesehan. “Kita lakukan interogasi terhadap pembeli yang rata-rata anak muda. Kebetulan pembeli banyak yang duduk di tribun area RTH, dan mengaku membeli miras dari salah satu penjual kopi lesehan berinisial DF,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan miras jenis arak yang tersimpan di dalam botol air mineral. Botol berisikan miras itu, jelas Sudarmaji, diletakkan didalam jok motor miliknya. “Anggota menemukan arak dari Karangasem (Bali) sebanyak tujuh botol plastik ukuran 600 mili liter, tersimpan dalam jok dan siap jual,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Genteng untuk menghadapi konsekuensi hukum di sidang Tipiring. “Pelaku kita ajukan ke meja sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Karena diduga melanggar Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,” beber Kapolsek. (Din/RED)