Tempat Hiburan Malam Di Grebek Oleh polrestabes Dan Satpol pp

324

Surabaya,BeritaTKP.Com- Jumat 19/5/2017 malam, Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes dibantu oleh  Satpol PP Kota Surabaya untuk menggelar razia di Rumah Hiburan Umum (RHU) atau tempat hiburan malam dan Sasarannya tempat yang masih nekat menjual bebas minuman beralkohol golongan C.

 Dan hasilnya ada dua tempat hiburan yang belum mempunyai surat izin SIUP-MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, dan  Dua tempat hiburan tidak kantongi SIUP-MB, yakni  karaoke Suka Suka yang terletak di Mall Jl Kapas Krampung, dan satunya Cafe Mystique yang ada di Jl Pregolan 1-5, Surabaya.

“Kami melakukan penyitaan miras berbagai merk, karena kedua karaoke tersebut telah melanggar Perda No.1 Tahun 2010 Bab IV pasal 28 ayat 1 yang dimana bahwa setiap perusahaan yang  melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB,” ujar kanit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya Ipda Satriono.

“Kalau pengunjung yang tidak membawa identitas ini, nantinya akan ditindak lanjuti oleh pihak Satpol PP Kota Surabaya,” ujar Ipda Satriono.

Razia tempat hiburan ini, akan terus digelar guna menciptakan situasi Kota Surabaya yang kondusif menjelang bulan puasa bagi umat muslim. “Kami akan meningkatkan terus kegiatan patroli dan razia RHU agar keamanan terjaga menjelang Ramadhan,” ujar Ipda Satriono. @edi