Surabaya, BeritaTKP.com – Sejalan dengan sidang Tragedi Kanjuruhan untuk tiga terdakwa polisi. Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi diputuskan bebas dari tahanan oleh hakim. Diketahui, terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang yang turut terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Putusan bebas ini diberikan karena hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa. “Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menambahkan, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara.

Sebelumnya terdakwa Hasdarman eks Danki Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa Kanjuruhan dari sipil masing-masing telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, lalu terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Seperti yang telah diketahui, tragedi ini menyebabkan sebanyak 135 orang meninggal dunia, Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3 pada 1 Oktober 2022 lalu.
Lantas tak terima dengan hasil pertandingan, Aremania turus ke lapangan. Namun hal ini malah diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.
Setelah Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan. Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena masih dalam proses melengkapi berkas di Polda Jatim. (Din/RED)





