Probolinggo, BeritaTKP.com – Polres Probolinggo Kota berhasil menguak motif dibalik pelemparan bondet ke rumah Hamida (53), warga asal Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Jum’at (10/3/2023) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak hanya itu, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga telah diringkus pelaku pempar bondet tersebut. Pelaku berinisial AH (26), warga asal Desa Sepuhgempol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan pelaku diringkus di kediamannya, beberapa jam usai kejadian pelemparan bondet, tepatnya pada Jum’at pukul 07.00 WIB. Kepada petugas, AH mengaku melakukan hal itu karena rasa sakit hati.
AH menaruh perasaan kepada seorang perempuan berinisial LL (34), warga Lumajang yang tinggal di indekos milik Hamida. Beragam cara sudah AH lakukan untuk menaklukan hati LL, bahkan AH rela memberikan uang Rp 700 ribu kepada LL untuk membayar kos.
“Kenyataannya, usaha yang dilakukan pelaku itu justru berbanding terbalik. LL tetap tak menggrubis pelaku. Cinta pelaku bertepuk sebelah tangan,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Senin (13/3/2023) kemarin.
Merasa cintanya tak berbalas, pelaku meminta LL untuk bertemu sekaligus menanyakan masalah uang yang ia beri. Lantas tak betah, LL langsung mengiyakan perminataan AH. LL mengajak mengatur jumpa temu dengan AH di rumah pemilik kos.
Bersamaan dengan itu, LL didampingi rekannya berinisial NM, warga asal Kabupaten Lumajang untuk meminjam uang kepada anak pemilik kos yang tak lain anak bu Hamida yakni RH guna mengganti uang Rp 700 ribu yang diberi AH.
Pelaku lantas mendatangi lokasi yang sudah ditetapkan LL yakni di rumah pemilik kos. Namun, lagi-lagi LL membuat pelaku merasa kecewa sebab tak ingin menemui AH. LL meinta tolong kepada RH untuk memberikan yang pengganti ke pelaku. Sementara, LL menghindai pelaku dan memiliki diam di kamar kos.
AH yang kecewa dengan perlakuan LL, setelah beberapa langkah keluar dari rumah pemilik kos, ia langsung melemparkan bondet ke bagian depan rumah hingga meledak. Akibatnya ledakan bondet, kaca depan rumah pemilik kos pecah.
Serpihan kaca berhamburan ke ruang tamu. Pilunya, RH dan NM terluka terkena pecahan kaca tersebut. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo. “RH dan NM kebetulan masih berada di ruang tamu saat pelaku melempar bondet. LL tak terluka karena dia berada di kamar kos,” terangnya.
Wadi menyebut, pihaknya mengembangkan kasus pelemparan bondet ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku melakukan aksi pelemparan bondet bersama satu rekannya.
“Kami juga menulusuri dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak bondet ini. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 atau KUHP Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya. (Din/RED)





