Bangkalan, BeritaTKP.com – Polres Bangkalan telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap santri, murid salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Korban santri yang menjadi korban berinisial BT (16), warga asal Kecamatan Klampis, dinyatakan tewas usai dianiaya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan para pelaku merupakan santri senior di ponpes tersebut. Dari sembilan pelaku, terdapat empat anak di bawah umur yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan. “Semua pelaku merupakan santri ponpes yang terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum,” katanya, Senin (13/3/2023) kemarin.

Wiwit juga mengatakan semua pelaku memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan jika para terduga pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. “Semua memiliki peran dan ikut menganiaya korban hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.

Diketahui, para pelaku terdiri atas NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal Kecamatan Geger.

Wiwit menjelaskan, aksi penganiayaan itu bermula ketika korban dituduh mengambil barang milik santri lain. Karna tuduhan tersebut, para seniornya menjadi murka hingga menganiaya korban sampai meninggal. “Kami masih terus dalami kasus ini, dan masih ada potensi penambahan pelaku lain,” imbuhnya.

Hingga saat ini, sudah 34 orang diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan BT meninggal. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap para pelaku yang terlibat. (Din/Red)