
Bangkalan, BeritaTKP.com – Sai, warga Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi dengan atas perkara kasus narkoba. Pria berumur 44 tahun tersebut nekat menanam ganja di rumahnya. Bahkan, ia menanam 5 pohon ganja sekaligus di dalam sebuah pot.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelaku mendapatkan pohon ganja dari salah satu rekannya yakni berinisial B warga asal Pamekasan. “Pohon ganja tersebut pelaku tanam di rumahnya dan di dapatkan dari temannya di Pamekasan,” ucapnya, Minggu (19/2/2023) kemarin.
Wiwit menjelaskan, penangkapan pelaku ini bermula saat polisi melakukan pendalaman kasus narkoba di Bangkalan. Pelaku ditangkap petugas karena memiliki 8 klip sabu yang ia beli dari rekannya yang berinisial S. “Jadi pelaku ini diamankan petugas karena memiliki sabu sebanyak 8 klip dengan berat masing-masing 0,34 gram per klip,” tuturnya.
Sai mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial SA dengan harga Rp 500 ribu. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali dan siap edar. “Pelaku beli Rp 500 ribu dan hendak mengedarkan. Namun berhasil kami amankan. Setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan pohon ganja di rumah pelaku,” imbuhnya.
Kini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti 5 pohon ganja, 8 klip sabu dengan berat total 2,74 gram sabu serta uang tunai sebanyak Rp 735 ribu dari tangan pelaku. “Pelaku kami tuntut pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)





