Edar Sabu Sabu Warga Dusun Jabaran Di Amankan Polsek Mojowarno

401

Jombang,BeritaTKP.Com – Selasa 9/5/2017 polsek Mojowarno membekuk Agus Hariyadi alias Bogel (38), warga Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, kecamatan setempat dan Bogel kedapatan menyimpan narkoba jenis SS (sabu-sabu) seberat 0,95 gram.

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Bogel, petugas korps berseragam cokelat sudah memantau gerak-gerik pelaku sejak lama, Pasalnya dari informasi yang dikantongi polisi pria asal Jabaran itu kerap melakukan transaksi narkoba.

Tak ingin buruannya kabur, polisi membuntuti dan kemudian meringkus pria tersebut di sebuah rumah di Jl Jogokaryo Dusun Jabaran, Awalnya, Bogel mengelak tudingan petugas, Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu sebesar 0,95 gram.

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita timbangan digital, satu unit HP, kartu ATM, 66 buah plastik klip, 4 skrop, 10 lembar bukti transfer, serta uang tunai Rp293 ribu. Pelaku dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Wilono. @agus