Situbondo, BeritaTKP.com – Aksi kejam seorang remaja perempuan berinisial CAP, warga asal Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, membuatnya harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, Remaja berusia 19 tahun tersebut telah membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya di Situbondo lantaran malu. Pelaku kemudian ditangkap di di tempat pelariannya di Ngawi oleh anggota Satreskrim Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rachmant mengungkapkan pelaku melahirkan bayinya seorang diri. Bayi malah tersebut dilahirkan dalam keadaan hidup pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Sebenarnya, bayi tersebut sempat dirawat oleh pelaku sehari semalam sebelum dibunuh.

Pelaku pembunuh bayinya digiring ke Polres Situbondo.

Normalnya bayi lahir, bayi tersebut terus menangis. Hal ini membuat pelaku panik dan melakukan segala cara agar bayi tersebut diam. Pada hari Minggu (29/1/2023) pelaku lantas menyumpalkan kaos kaki ke mulut bayi agar diam. Ternyata, bayi itu masih tetap menangis dan makin kencang.

Pelaku lalu mengambil sebilah cutter lantas diiriskan ke pergelangan tangannya. Karena kehabisan darah, si bayi lantas lemas dan meninggal. “Setelah itu si bayi lantas dibungkus menggunakan secarik kain,” ungkap Dwi Sumrahadi, Senin (6/2/2023) kemarin.

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku lalu membungkus mayat bayi tersebut dan diawa keliling menggunakan sepeda motor untuk dibuang. Mayat bayi malang itu lantas dibuang di selokan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain pasal pembunuhan dan UU KDRT. “Pelaku kami bidik dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” terang Dwi Sumrahadi. (Din/RED)