Surabaya, BeritaTKP.com – Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih Tegalsari bersama 3(Tiga) pilar(Polsek,Koramil,Camat) Di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo,Juga melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih berhasil mengungkap kasus Curanmor yang sudah viral di medsos dan Menyampaikan Kepada Awak Media saat Pers Release di Mapolsek Tegalsari Surabaya,Kamis 26/01/2023 Pukul 09.00 WIB .

Pelaku khusus spesialis Ranmor di wilayah hukum Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya dihadiahi sebuah timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya ,Senin 23/01/2023 di Siang Hari.

Ke 2(Dua) tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AWS 27 tahun alamat Jalan Pogot 1 Buntu dan YL 42 tahun alamat Jalan Karang 3 Bulak, Kecamatan Genteng Surabaya.

“Pelaku ke 2 (Dua)nya kami tangkap saat berada di rumah tersangka YL Jalan Karang Bulak 3 Surabaya,Untuk tersangka AWS,petugas melakukan tindakan tegas lantaran melawan saat dilakukan penangkapan,”ucap Kompol Imam

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan berawal adanya Video viral mengenai pencurian sepeda motor diwilayah Bagong Ginayan Surabaya,” jelas Imam.

Sambung Imam, setelah di samakan video tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Wonorejo Gang 3 pada hari Senin 16 Januari 2023 dini hari, ada kesamaan pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih dalam lagi.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dan petugas mendapati posisi keduanya, langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya kedua pelaku mengaku selain mencuri sepeda motor diwilayah Wonorejo Gang 3 dan Jalan Bagong Ginayan, juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang ada di Kota Surabaya,”sambungnya

“Usai berhasil, sepeda motor hasil curiannya di jual ke wilayah Madura dengan harga rata-rata Rp 3.000.000 , hingga lebih,” imbuhnya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Guna mempertanggung jawabkan akibat ke 2(Dua) nya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor,”Jelasnya Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Imam Mustolih.(DEVI)