Surabaya, BeritaTKP.com – Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering terjadi dan meresahkan warga sekitar.

Pada saat diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang berpatroli, pelaku FZ melakukan aksi pencurian motor Zupiter Z bersama temannya, ungkap Kompol Ardi Purboyo, Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kamis (26/01/2023).

Masih dalam pengejaran polisi terhadapi temannya berinisial RN yang berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap RN (DPO), lanjutnya.

Pelaku FZ ini merupakan residivis karena pernah ditahan di Mapolsek Kenjeran Surabaya di tahun 2021 hingga sampai tahun 2022 dalam kasus pencurian Hp, ungkapnya.

Pada saat melakukan aksi pencurian motor zupiter Z, aksi pelaku FZ diketahui pemiliknya (Korban) kemudian korban  berteriak minta tolong dan teriakannya di dengar anggota Polsek Kenjeran yang sedang melakukan patroli dengan jarak kurang lebih 500 meter, terangnya.

Tersangka Curanmor FZ, akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Kenjeran kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

Tersangka dalam melakukan aksi Curanmor ini pelaku FZ berperan mencari motor sebagai target sasarannya dengan cara berkeliling memantau sasaran motor yang tidak terkunci, ungkapnya.

Selain pelaku FZ, kami juga mengamankan barang bukti dua unit motor, kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUpidana sebagaimana dalam pasal tersebut dikenakan hukuman 7 tahun penjara. Tutupnya(DEVI)