Polsek Tandes Ciduk Budak Sabu Setelah Lakukan Transaksi

227

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua pecandu narkoba itu, yakni MA (20), warga Ds. Boro Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, yang kos di Jl. Kalibutuh 25 Kec. Bubutan dan IR (20), Jl. Salatiga 34-B Kec. Bubutan Surabaya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tandes.

Dua budak sabu-sabu tersebut di bekuk saat di Jalan Nyamplungan Surabaya, sesaat setelah bertransaksi dengan seorang pengedar di Warkop sekitar Jalan Kunti Surabaya, Rabu 5/4/2017, kedua tersangka memang sudah saling kenal, karena keduanya sering bertemu dan ngopi bareng di kawasan Jalan Simogunung Tol Surabaya dan dari obrolan itu, kedua tersangka bersepakat pesta narkoba dengan cara patungan untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu per poket.

Berawal saat kedua tersangka pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli sabu-sabu di kawasan Jalan Kunti Surabaya, tepatnya di sebuah warung yang menjadi langganannya. Sampai di tujuan, kedua tersangka menemui seseorang (hanya kenal muka, namun tidak kenal nama). Di warung tersebut, kedua tersangka akhirnya membeli sabu-sabu.

Dan seusai mendapatkan barang haram tersebut, kedua tersangka langsung kembali pulang. Akan tetapi dalam perjalanan, Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya sedang menggelar razia kejahatan jalanan maka dari situlah kedua pelaku diringkus karena saat saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan sabu-sabu yang diselipkan di dalam jok sepeda motor.

“Kedua Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolsek Tandes, guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,3 gram dan sepeda motor Honda Beat ber-nopol L 2866 NX yang dipakai kedua tersangka,”ungkap Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Sofwan.

Dihadapan penyidik kedua pelaku mengaku bahwa mereka hanya sebagai pemakai, dan sudah tiga kali ini membeli barang haram (sabu) tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya keduanya akan di tahan di rumah tahanan polsek tandes. @agus