Warga Demangan Di Ciduk Polisi Terpergok Kendarai Motor Colongan

397

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Cipto Zulianto (28) warga Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Propinsi Jawa Tengah di bekuk oleh Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Mojokerto hal tersebut dilakukan setelah diketahui ia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Menurut informasi diketahui jika pelaku sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah (Jateng). Yakni dalam dua kasus, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua kasus pencurian hewan (curhewan).

AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengukapkan bahwa pelaku diamankan setelah berhasil membawa sepeda motor korban dari rumah makan di kawasan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. “Motor tersebut merupakan milik salah satu karyawan rumah makan,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari kasus hilangnya sepeda motor honda beat berwarna merah hingga akhirnya atas laporan korban akhinya petugas melakukan penyelidikan, berawa saat ia mengambil motor Honda Mio milik korban menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut ke arah Dlanggu. Tim Resmob Barat yang melaksanakan patroli wilayah antisipasi 3C, tepat di SPBU Badung mencurigai seorang laki-laki yg mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kemudian, pelaku berhasil dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapati yang bersangkutan membawa kunci T dan tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Pelaku akhirnya mengakui jika sepeda motor tersebut hasil curian dari sebuah rumah makan di dekat SPN Bangsal.

Diketahui Motor tersebut milik Hendra Purbo, (21) warga Perum Puri Asri Blok G4 Nomor 19, Kecamatan Puri dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Mio warna merah tanpa plat nomor yang merupakan motor hasil curian, satu buah kunci sock (kunci T dan lima buah mata kunci T).

Dan saat ini pelaku sudah mendekam di jeruji penjara Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. @jok