Surabaya,BeritaTKP.Com – Usaha koperasi Simpan Pinjam yang seharusnya menjadi pijakan, pondasi dan harapan di masyarakat, akhir – akhir ini berubah menjadi pelegalan Rentenir dan menghisap ekonomi rakyat bawah ,ketika seseorang terjepit kebutuhan Ekomomi dengan menjaminkan barang atau benda, dengan perjanjian yang di atur oleh Undang – undang No 17 tahun 2012 tentang Prinsip dasar Koperasi dan mengacu pada PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.
Sebut saja Soelaimanul Zamali warga Semut 1/15 telah jadi korban koperasi simpan pinjam terkait masalah bungah dan denda yang di rasa memberatkan konsumen dan hanya sepihak pada 18 Februari 2017 Soelaiman telah menggadaikan laptopnya seharga Rp 1.500.000 dan hanya menerima uang sebesar Rp 1.325.000 setelah jangka waktu satu bulan lebih Soelaiman kembali dan betapa kagetnya ketika di suruh membayar bungah Rp 150.000 + admin Rp 25000, serta denda Empat Hari keterlambatan setelah jatu tempo sebesar Rp 120.000 yang semestinya hanya membayar Rp 150.000 saja.
Karena kegiatan gadai tersebut menggunakan Lembaga Koperasi Simpan Pinjam maka segala bentuk peraturan harus melaksanakan dan mematuhi Undang – undang tentang koperasi yang di tetapkan oleh Pemerintah berlaku di seluruh Indonesia, ketika di konfirmasi oleh Wartawan BeritaTKP pihak koperasi melalui karyawannya yang bernama Udin telah bersikeras ,’’bahwa itu adalah peraturan dan sudah di mangerti oleh konsumen dan peraturan itu sudah berjalan selama koperasi ini berdiri, kalau dulu sampean tidak menyetujui maka jangan di gadaikan di sini mas ini sudah menjadi keputusan pihak koperasi,’’ sergahnya .
Koperasi Simpan Pinjam yang beralamat di jalan Kapas Krampung No. 120 Surabaya, sebelah BCA menerapkan peraturan yang memberatkan konsumen dan melaksanakan lelang atas barang atau benda yang telah di jaminkan sehingga sangat jarangsekali konsumen bisa menebus barang atau benda yang telah di gadaikan pada koperasi tersebut di samping waktunya sangat juga bungahnya yang sangat tinggi, peraturan koperasi tersebut sangat bertentangan dengan UU koperasi . @Red.