
Depok, BeritaTKP.com – Polisi belum lama ini telah menangkap dan menetapkan pria mesum pelaku esek-esek kelamin didalam gerbong KRL stasiun Depok Baru. Pelaku berinisial DAP yang terbukti menggesekkan kelaminnya ke bokong wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa tersangka DAP terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat UU Pornografi 281 KUHP yaitu pencabulan di muka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung,” kata Yogen saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022).
Ia menceritakan, pelaku mencoba menggesek-gesekan kelaminnya ke bagian belakang wanita hingga klimaks dan akhirnya korban mengetahui perbuatan mesum pria tersebut.
“Pelaku di belakangnya berdiri berdekatan, kemudian si pelaku membuka resleting dan menggesek-gesekan alat kelamin sampai dengan klimaks. Dan dirasakan oleh korban ada sesuatu yang aneh,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di transportasi umum, yakni di gerbong kereta rel listrik (KRL). Adapun peristiwa itu terjadi di gerbong KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Pelaku berinisial DAP yang berusia 39 tahun dengan nekatnya menggesekkan kelaminnya ke bagian bokong korban di saat sedang padat-padatnya penumpang kereta. Lebih parahnya lagi pelaku melakukannya hingga ejakulasi.
“Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam koban, bersentuhan sama okong korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus saat dikonfirmasi pada Kamis (22/9/2022). (red)