Tuban. BeritaTKP.com – Anggota Satreskrim Polres Tuban gerebek gudang penimbunan Solar di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Selasa (20/9/2022) kemarin. Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil amankan kendaaraan L300 dan 12 drum yang diperkirakan berisi Solar bersubsidi 1.500 liter.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, membenarkan penggerebekan gudang Solar tersebut. “Benar terkait penggerebekan (gudang) Solar, itu Kamis kemarin sekitar pukul 24.00 WIB,” ujar AKP M Gananta, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Satreskrim Polres Tuban saat amankan mobil dan drum berisi solar subsidi.
Gananta menjelaskan bahwa penemuan gudang penimbun BBM jenis solar subsidi tersebut atas dasar laporan dari masyarakat sekitar. Setelah diselidiki, ternyata hal tersebut memang benar adanya, namun penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Disinggung mengenai sosok pelaku, AKP M Gananta mengatakan masih dalam proses penyelidikan. “Masih kita kembangkan untuk kasus tersebut, untuk barang bukti yang sudah kita amankan yaitu mobil L300 nopol S 8142 UB dan 12 drum berisi solar yang terdiri dari 6 drum besar dan 6 drum kecil,” pungkasnya.
Adapun modus pelaku penimbun solar, yaitu dengan membawa surat dari desa yang berisi keterangan untuk kebutuhan pertanian.
Adapun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang biasa mereka ambil di antaranya, SPBU Gesing Kecamatan Semanding dan SPBU Plumpang.
Pelaku kira-kira dapat mengambil BBM Solar sebanyak 10 kali, dengan menyuruh dua orang membawa jeriken dengan kapasitas 60 liter.
Solar yang dibeli lalu ditampung di gudang dengan alasan akan dijual ke petani, namun diduga justru dijual ke proyek atau ke pabrik yang membutuhkan. (Din/RED)





