Situbondo, BeritaTKP.com – Salah satu anggota Polres Situbondo yakni Bripka IS, dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba dan bolos dinas selama satu tahun. Bripka IS diketahui tidak masuk dinas selama satu tahun berturut-turut sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2022.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Bripka IS dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya di halaman Mapolres Situbondo, Senin (19/9/2022) kemarin. Namun, Bripka IS saat itu tidak menghadiri upacara tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya dalam upacara pemecatan Bripka IS.
Kapolres Situbondo, Andi Sinjaya mengatakan, Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan wujud komitmen institusi Polri yang tegas memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.
Berdasarkan catatan dari Propam, Bripka IS dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin cukup berat dan berulang-ulang.
“Anggota sudah menjalani sidang kode etik kepolisian dengan keputusan Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata mantan Kapolres Engrekang, Sulawesi Selatan ini.
“Anggota yang baik akan diberi reward atau penghargaan, tapi yang melanggar akan diberi sanksi atau punishment,” tegasnya.
Pemecatan ini merupakan suatu bentuk tindakan dan komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran yang berujung pidana. “Dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang-undangan. Karena dalam berorganisasi, khususnya di tubuh Polri azas kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir,” pungkasnya. (Din/RED)





