Pengangguran Setubuhi Gadis SMP Hingga Hamil 5 Bulan

357

Sidoarjo, BeritaTKP.Com–Sungguh bejat kelakuan pengguran asal Mojosari, Mojokerto ini, Mukamad Jukdin (30) tega menyetubuhi LF (16) warga Krian Sidoarjo gadis yang masih duduk di bangku kelas VII SMP hingga ia hamil.

Dan kini Bapak satu anak tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.

AKP Samsul Hadi selaku Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, membenarkan akan kejadian ini dan kini  tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 1 Maret 2017″Tersangka bapak satu anak seorang penggangguran ini kami amankan karena telah menyetubuhi anak di bawah umur sampai 30 kali dan menyebabkan korban hamil lima bulan,” ujarnya.

Ternyata kasus ini bermula saat mereka menjalin asmara, dua insan yang berbeda jauh usianya itu berkenalan melalui handphone, hingga mereka melanjutkan hubungan yang lebih intens dan sering melakukan pertemuan.

Hingga akhirnya tersangka bertemu dengan korban dan mengajaknya ke semak semak di pinggir Kali Brantas desa Prambon Kecamatan Prambon disana korban dibujuk rayu agar mau melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Perbuatan layaknya suami istri tersebut sering dilakukan, dan saat pelaku menginginkan hubungan lagi dengan cara tersangka menghubungi korban melalui HP dengan cara mengirim SMS “Yang Aku Minta Main,” korban menjawab, “Main Apa,” selanjutnya tersangka menjawab, “Kayak Biasanya yang ada di HP-HP, Masak Kamu Gak Tahu, Kalau Kamu Gak Mau Berarti Gak Sayang Sama Aku,” kemudian korban menjawab “Iya Ayo Yang,”.

AKP Samsul Hadi juga menjelaskan bahwa tersangka sering mengajak korban berhubungan badan dengan cara mengajak melalui SMS kepada korban dan kalau tidak mau dianggap tidak sayang dan berjanji akan menikahi bila nanti hamil, tersangka juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 30 kali namun setelah mengetahui korban hamil ternyata tersangka tidak bertanggung jawab atas perbuatanya.

Hingga akhirnya setelah korban di setubuhi sebanya 30 kali, kini korban hamil 5 bulan hasil dari pencabulan yang dilakukan oleh Jukdin, lantaran tak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban akhirnya orang tua korban melaporkanya ke pihak yang berwajib. @sul